MOMENTUM, Gedongtataan--Pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 4-6 September 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan sejumlah kebijakan terkait dengan pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19. Antara lain, pembatasan jumlah pendamping pasangan calon peserta pilkada mendaftar ke KPU.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan kebijakan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6. "Pendaftaran pasangan calon, standarnya sesuai kapasitas ruangan," katanya, Senin (31-8-2020).
Namun, karena pandemi Covid-19, kata dia, jumlah pendamping pendaftaran pasangan calon, disarankan hanya setengah dari kapasitas ruangan.
Dia mencontohkan kapasitas ruangan di kantor KPU Pesawaran, diperkirakan maksimal 30 orang. Berarti, pasangan calon saat mendaftar, total pendampingnya sekitar 15 sampai 20 orang.
“Itu standar protokol kesehatan yang harus dipatuhi bersama," katanya. Sementra simpatisan maupun pendukung lainnya untuk menunggu di rumah. "Kami akan siarkan secara langsung di media sosial kami, baik Facebook maupun Instagram,” jelasnya.
Menurut Yatin, itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berdesak desakan. Karena dikhawatirkan, jika terjadi kerumunan yang cukup padat, standar protokol kesehatan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, tandasnya. (*)
Laporan: Rifat Arif.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum