Polda Bekuk Kurir Sabu dan Ekstasi

img
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita dari tersangka./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membekuk kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan WB (37) warga Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara dilakukan anggota tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran besar dan 11 paket kecil ukuran sedang dengan total mencapai 200 gram serta 272 butir pil ekstasi.

"Tersangka WB kita amankan pada Minggu (30-8) di rumahnya," ujar Adhi Purboyo, Selasa (1-9-2020).

Adhi menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi bahwa di jalan Mayor Salim Batubara sering dijadikan tempat penyalahguna narkoba.

"Dari info itu, anggota Subdit 1 langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan saat penangkapan tidak ada perlawanan dan tersangka kooperatif menunjukkan barang buktinya," ungkap dia.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Hendryansah menambahkan, tersangka WB merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang.

"Tersangka ini hanya kurir atas perintah A (DPO). Ekstasi sudah sempat terjual sebanyak 28 butir. Saat ini masih kita kembangkan," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos