MOMENTUM, Bandarlampung--Rektor Unila Prof Karomani diminta mengembalikan sertifikat tanah atas nama Yayasan Pendidikan Universitas Lampung (YP Unila).
Hal itu disampaikan kuasa hukum YP Unila, Catra Biksa Cabang Lampung melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Selasa (1-9-2020).
Menurut Indah Meylan (kuasa hukum YP Unila), sertifikat tanah seluas 1.684 M2 atas nama YP Unila bernomor 327/T yang berlokasi di SMA YP Unila Jalan Jenderal Suprapto Nomor 88 Tanjungkarang Pusat Bandarlampung.
"Klien kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dengan mengikuti prosedur meminta sertifikat tanah tersebut kepada rektor Unila," ujar Indah.
Sertifikat tanah SMA YP Unila itu, kata dia, mulanya dititipkan di kampus Unila lantaran takut tercecer saat adanya renovasi gedung sekolah dengan lima bangunan tiga lantai tersebut.
"Sertifikat itu dititipkan pada 23 November 2006 kepada Rektor Unila. Lalu setelah berdiri lima bangunan berlantai tiga, pengurus meminta untuk dikembalikan, tapi sampai saat ini sejak diajukannya surat permohonan pada 20 Juli 2020 kepada rektor Unila tidak ada realisasi diserahkannya sertifikat tersebut," jelas Indah.
Akibat dugaan penguasaan sertifikat tanpa hak dan izin pengurus SMA YP Unila tersebut, lanjut Indah, kliennya mengalami kerugian baik secara material sebesar Rp50 miliar dan immaterial senilai Rp1 miliar.
Terkait hal itu, juru bicara Universitas Lampung, Nanang Trenggono mengaku belum dapat memberikan penjelasan kasus tersebut.
Menurut Nanang, akan terlebih dahulu mempelajari dan melaporkan permasalahan itu kepada rektor.
"Saya belum bisa memberi penjelasan ya. Saya musti pelajari dulu dan melaporkan kepada rektor. Segera ada penjelasan. Mohon ditunggu," ungkap Nanang melalui pesan aplikasi WhatsApp.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum