Penasehat Hukum Yusuf Kohar-Tulus Datangi Mapolresta Bandarlampung

img
Ahmad Handoko. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Penasihat hukum pasangan bakal calon kepala daerah (bacalonkada) Kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendatangi Mapolresta Bandarlampung, Selasa (1-9-2020) siang.

Tujuan Ahmad Handoko dan rekan tersebut untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Lurah Pengajaran, Telukbetung Utara.

Handoko mengatakan, pelapor Yuliansyah merupakan salah satu relawan Bacalonkada Yusuf - Tulus. Menurut dia, pelapor mendapatkan penganiayaan saat sedang melakukan sosialisasi di kelurahan Pengajaran.

"Kami di sini (Polresta) meminta informasi, sudah sejauh mana laporan yang dibuat oleh rekan kami pada hari Sabtu malam kemarin," ujar Handoko.

Handoko meminta aparat polisi dapat memproses laporan tersebut sesuai prosedur dan profesional. "Rekan kami dianiaya oleh Lurah Pengajaran. Dia (pelapor) dicekik, benturkan kepala dan diusir saat melakukan sosialisasi," bebernya.

Padahal, lanjut Handoko kegiatan sosialisasi yang dilakukan tim sukses bacalonkada Youtuber tersebut tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut dapat mencederai pesta demokrasi yang segera berlangsung di Kota Bandarlampung. "Kami harap laporan rekan kami ini segera naik ke tingkat penyidikan," ucapnya.

Terkait laporan balik yang dibuat oleh Lurah Pengajaran di Polsek Telukbetung Utara, Handoko menyebut dia selalu penasehat hukum Yuliansyah belum menerima informasi resmi dari polisi setempat.

Handoko menyatakan, pihaknya siap mengikuti langkah hukum yang diambil oleh lurah tersebut. "Kami akan ikuti dengan koperatif," imbuhnya.

Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan akan mengupayakan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Langkah tersebut, kata Yan Budi, dilakukan untuk menjaga situasi jelang tahapan pemilu 2020 agar tidak terjadi kegaduhan.

Namun demikian, lanjut Yan Budi, upaya mediasi tersebut dikembalikan lagi terhadap kedua belah pihak yang saling lapor.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, laporan ini bisa dibuktikan maka proses hukumnya akan tetap berlanjut," katanya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos