Kepala Gudang PT HRJ Akui Tak Punya Izin

img
Gudang Pupuk milik PT HRJ di Kampung Lebudalem, Kabupaten Tulangbawang

MOMENTUM, Menggala--PT Harapan Restu Jaya (HRJ) mengakui belum memilik izin, terkait pengoperasian gudang pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulangbawang.

Pengakuan tersebut disampaikan kepala gudang PT HRJ Wili, Kamis (3-9-2020).

"PT hanya membuat surat izin dari kota Bandarlampung saja. Selama ini (memang) tidak memiliki izin dengan pemerintah daerah (Kabupaten Tulangbawang) sampai saat ini," kata Wili.

Dia mengatakan, selama ini gudang pupuk di Kampung Lebuhdalem itu hanya menyewa. "Saya tidak tau karena hanya orang lapangan. Untuk gudangnya hanya sewa saja," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Tulangbawang meminta pemkab setempat menutup sementara gudang pupuk milik PT HRJ.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Herwan Saleh, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan perwakiln PT HRJ, Rabu (2-9-2020).

Herwan mengatakan, PT HRJ tidak memilik izin dan tanda daftar gudang (TDG) di Kabupaten Tulangbawang. 

"Perusahaan distributor pupuk ini tidak memiliki izin dan TDG di Tulangbawang. Karena itu, pemkab harus menutup sementara seluruh opersional gudang pupuk milik PT HRJ," kata Herwan Saleh. Selain itu, menurut Herwan, PT HRJ juga harus dijatuhi sanksi denda. (**)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos