Tim Cobra Pringsewu Bekuk Pengedar dan Pengguna Narkoba

img
Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu menangkap enam pelaku terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu dan ganja.

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Pringsewu menangkap enam penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.

Seorang pelaku diduga sebagai bandar, sedangkan lima lainnya pengguna narkoba yang ditangkap pada Senin (31-8-2020).

Tersangka berinisial AS (26) warga Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu, RS alias Tuwek (26) warga Kelurahan Pringsewu Utara, FP (26) warha Pekon Ambarawa Kecmatan Ambarawa, GI alias Gus (27) warga Kelurahan Pringsewu Barat,  OP (26) warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu dan SAP (28) warga Sukaraja Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menyatakan,  keenam pelaku penyalahguna narkotikan jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan penangkapan pada empat lokasi terpisah sejak pukul 11.30 hingga 18.30 Wib. 

Rentetan penangkapan mulai dari pelaku AS ketika berada di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Trimurti Kelurahan Pringsewu Barat.

"Saat kami lakukan penggeledahan kami dapatkan BB berupa sebuah buah plastik klip berisi 0,20 gram sabu, sebuah plastik klip bekas pakai, sebuah linting rokok berisi daun ganja, sebuah pipa kaca pirek bekas pakai dan satu unit HP," ungkap Iptu Dedi Wahyudi.

Berselang 30 menit kemudian, dia melanjutkan, dilakukan penangkapan pada pelaku RS alias tuwek dan pelaku FP dari dalam sebuah rumah di Pringadi Kelurahan Pringsewu Utara.

"Dari keduanya kami dapatkan barang bukti berupa bungkusan kecil berisi 1,78 daun ganja kering, sebuah bungkus rokok berisi potongan ranting dan daun ganja kering, satu unit HP, bungkusan kecil berisi 1,56 gram dan tiga buah lintingan bekas pakai berisi daun ganja kering," terangnya.

Selanjutnya, Tim Cobra berlanjut menangkap pelaku GI dan OP yang disebuah rumah di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu. "Dari keduanya juga dapat kami amankan BB berupa sebuah kotak rokok berisikan daun ganja kering dan dua buah lintingan rokok bekas pakai berisi daun ganja kering," terangnya.

Kasat Narkoba menambahkan, saat melakukan proses introgasi didapatkan informasi bahwa barang-barang tersebut didapatnya dari pelaku SAP warga desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Maka berbekal informasi tersebut kemduian dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku SAP saat sedang berada di kediamanya dan didapatkan BB berupa sebungkus kertas berisikan 2,57 Gram daun ganja kering dan sebuah lintingan daun ganja kering bekas pakai. 

Saat di lakukan interogasi, pelaku SAP mengakui bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari temanya (J) yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. "Selain dipakai sendiri pelaku SAP ini menjual kepada beberapa orang diantaranya pelaku GI dan OP," Iptu Dedi Wahyudi.

Setelah dilakukan tes urin terhadap keenam pelaku, untuk pelaku AS hasilnya positif mengadung hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine/sabu dan mengandung zat THC Marijuana/ganja sedangkan untuk ke lima pelaku lain hasil urine positip mengandung zat THC Marijuana/Ganja.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk pelaku SAP masuk dalam kategori sebagai bandar sedangkan pelaku lainya hanya sebatas pengguna/pemakai.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku SAP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kelima pelaku lain kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos