Koordinator LKM Metro Didakwa Korupsi Dana PNMP

img
Ilustrasi/Net

Harianmomentum--Ahmad Mansyur Syarif (57) warga Jl Alamsyah, Kota Metro duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2012.


Koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Metro Mandiri di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro tersebut disidang di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/8).

Jaksa penuntut umum (JPU) Dina Safitri menerangkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung diketahui adanya penyelewengan dana pada tahun anggaran 2012/2013.

"Berdasarkan laporan dari BPKP, diketahui jumlah kerugian negara atas perkara korupsi tindak pidana penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat PNPM mandiri dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi bergulir dan dana kegiatan sosial di Kelurahan Metro, kecamatan Metro pusat, Kota Metro setidak-tidaknya sejumlah Rp55 Juta," kata JPU kepada majelis hakim yang diketuai oleh Siti Insirah.

JPU melanjutkan, bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh atas penyaluran bantuan modal usaha dan mengelolaan modal usaha untuk perguliran modal berikutnya.

"Terdakwa juga berkewajiban untuk melaporkan kepada fasilitator tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi bergulir, melakukan penarikan dana dari Bank," ujarnya.

Kemudian, lanjut JPU, didapatkan fakta bahwa terdakwa telah melakukan penarikan kas unit pengelola keuangan(UPK) yang digunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi.

"Antara tanggal 4 Juni 2012 sampai dengan 10 September 2012 diketahui bahwa terdakwa telah enam kali melakukan penarikan uang dari kas UPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (acw)


Editor: Harian Momentum


Leave a Comment