Harianmomentum--Ahmad Mansyur Syarif (57) warga Jl
Alamsyah, Kota Metro duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan tindak
pidana korupsi dana Progran Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
tahun 2012.
Koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Metro Mandiri
di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro tersebut disidang di
Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) Dina Safitri menerangkan bahwa
berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
perwakilan Provinsi Lampung diketahui adanya penyelewengan dana pada tahun
anggaran 2012/2013.
"Berdasarkan laporan dari BPKP, diketahui jumlah
kerugian negara atas perkara korupsi tindak pidana penyelewengan dana bantuan
langsung masyarakat PNPM mandiri dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi bergulir
dan dana kegiatan sosial di Kelurahan Metro, kecamatan Metro pusat, Kota Metro
setidak-tidaknya sejumlah Rp55 Juta," kata JPU kepada majelis hakim yang
diketuai oleh Siti Insirah.
JPU melanjutkan, bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh atas
penyaluran bantuan modal usaha dan mengelolaan modal usaha untuk perguliran
modal berikutnya.
"Terdakwa juga berkewajiban untuk melaporkan kepada
fasilitator tentang pelaksanaan kegiatan ekonomi bergulir, melakukan penarikan
dana dari Bank," ujarnya.
Kemudian, lanjut JPU, didapatkan fakta bahwa terdakwa telah
melakukan penarikan kas unit pengelola keuangan(UPK) yang digunakan untuk
kepentingan terdakwa pribadi.
"Antara tanggal 4 Juni 2012 sampai dengan 10 September
2012 diketahui bahwa terdakwa telah enam kali melakukan penarikan uang dari kas
UPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo
pasal 18 ayat (1) undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambahkan dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. (acw)
Editor: Harian Momentum