Selasa, Kadiskes Lampura Jalani Sidang Perdana

img
Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa saat dieksekusi Kejari./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Kadiskes Lampung Utara dr Maya Metissa segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Hasil penelusuran dilaman SIPP PN Tanjungkarang, tercatat dr Maya Metissa akan menjalani sidang perdananya pada Selasa (8-9-2020) mendatang.

Ketua Pengadilan Tanjungkarang Timur Pradoko mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) Lampung Utara.

"Minggu lalu hari Selasa 1 September perkara itu dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas terdakwa dokter Maya," ujar Timur saat dikonfirmasi, Minggu (6-9-2020).

Timur mengaku sudah menunjuk tiga majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Siti Insirah sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian Zaini Basri dan Gustina Aryani sebagai hakim anggota.

Disinggung terkait jadwal sidang, Timur meminta untuk melihat langsung ke penulusuran di halaman SIPP PN Tanjungkarang.

"Kalau gak salah Selasa (8-9-2020)," kata Timur.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr Maya Metissa, Rabu (26-8-2020).

dr Maya Metissa juga kerap disebut dalam sidang fee proyek Lampura yang menjerat Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga terdakwa lainnya.

Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : SPRINT-6/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (tingkat penyidikan) nomor : SPRINT-1302/L.8.13/Fd.1/08/2020 tanggal 26 Agustus 2020.

Kejari Lampura menetapkan tersangka dr Maya Metissa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara terkait Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2018.

Maya Metissa diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos