Harianmomentum--Gubernur
Lampung Muhammad Ridho Ficardo menyerahkan remisi kepada 418 binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (17/8).
Dari jumlah itu, 103
di antaranya langsung bebas. Pada peringatan HUT ke-72 RI, pemerintah
memberikan remisi umum kepada 3.416 narapidana di seluruh Lampung.
Penyerahan remisi ini dihadiri Wakil Gubernur
Bachtiar Basri dan sejumlah pimpinan Forkopimda Lampung.
"Pemberian remisi kepada para narapidana
atau anak didik Lapas bertujuan untuk membawa kembali para narapidana ke tengah
masyarakat. Remisi juga dapat meminimalisir dampak negatif di dalam lapas
seperti over kapasitas, gangguan keamanan, pelarian, kerusuhan dan
perkelahian," kata Ridho.
Pemerintah Provinsi Lampung, kata Ridho,
memberikan dukungan terhadap fasilitas sarana dan prasarana seperti alat
pelatihan, sumur bor, dan memasukkan perbaikan pengaspalan jalan di bagian
depan Lapas di APBD Perubahan guna menunjang berbagai kegiatan. Gubernur
berharap Lapas dapat membina warganya sehingga dapat kembali dan mampu
menyesuaikan diri dengan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono, jumlah Lapas dan Rumah Tahanan
Negara (Rutan) di Lampung ada 16 UPT yang terdiri dari 10 Lapas dan enam Rutan.
Jumlah narapidana yang ada di seluruh Lapas dan Rutan berjumlah 7.637.
Secara keseluruhan, di warga binaan di seluruh
Lampung memperoleh 3.416 remisi umum.
"Jumlah ini sebanyak 44,7 % dari jumlah
keseluruhan narapidana yang ada di Provinsi Lampung dan untuk Lapas kelas I
Rajabasa Bandar Lampung terdapat 418 narapidana yang memperoleh revisi umum.
Terdapat 103 yang bebas murni yang ada pada remisi umum pada hari ini,"
kata Bambang.
Berikut perincian remisi umum tersebut; Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung sebanyak 418 narapidana, Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi (136), Lapas Kelas IIA Kalianda (254), Lapas Kelas IIA Metro (463), Lapas Narkotika kelas IIA Bandar Lampung (629), Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung (82), dan Lapas Kelas IIB Kotaagung 316 narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Way Kanan 170
narapidana, LPKA kelas II Bandar Lampung (1340, Lapas Kelas III Gunungsugih 162
narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 168 narapidana, Rutan Kelas IIB
Kotaagung (65), Rutan Kelas IIB Sukadana (117), Rutan Kelas IIB Menggala (119),
Rutan Kelas IIB Krui (45), dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 138 narapidana. (adw/rls)
Editor: Harian Momentum