MOMENTUM, Bandarlampung-- Pelaksanaan pilkada di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dianggap melukai hati nurani rakyat.
Sebab, di tengah kondisi ekonomi dan batin rakyat yang dilanda kesusahan, pemerintah justru terkesan memaksakan hajat politik tersebut.
Guru besar Universitas Lampung (Unila) Profesor Sunarto berpendapat pelaksanaan pilkada serentak saat ini merupakan kepentingan partai politik (Parpol).
“Pilkada ini kepentingan partai politik, bukan kepentingan rakyat. Terutama parpol pemenang pemilu yang memiliki kader potensial untuk maju kembali,” katanya kepada harianmomentum.com, Minggu (13-9-2020).
Sebab, banyak kader parpol yang saat ini sedang berkuasa akan habis masa jabatannya pada tahun 2021. Sehingga, jika pilkada diundur tentu akan merugikan parpol tersebut secara politis.
“Ada kepentingan dari partai yang sudah intensif menyapa dan menyentuh masyarakat dengan sejumlah program yang merasa diuntungkan dalam situasi ini. Tentu semua pilkada saat ini muaranya untuk Pilpres 2024,” katanya.
Jika dimundurkan pada 2021, beberapa partai dalam hitungan politik dirugikan karena kadernya banyak yang berahir masa jabatan pada tahun 2021.
“Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) kepala daerah belum tentu loyal pada keinginan politik yang besar tersebut,” kata dia.
Seain itu, dalam pelaksanaan tahapan pilkada saat ini tidak ada jaminan keselamatan dari pemerintah terhadap rakyat. Hanya sebatas imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Lalu muncul pertanyaan, jika nanti terjadi lonjakan kasus besar dan banyak nyawa rakyat melayang karena Covid-19, siapa yang akan bertanggung jawab?
“Pasti pemerintah kembali menyalahkan rakyatnya. Alibinya, karena rakyat tidak mematuhi protokol kesehatan. Pasti itu jawabannya,” tegas Prof. Sunarto.
Padahal, jika dilakukan survei terhadap rakyat Indonesia saat ini, besar kemungkinan mereka akan menolak pelaksanaan pilkada 2020.
“Karena, bagi rakyat pilkada itu nggak penting- penting amat. Siapapun yang memimpin, mereka hanya ingin hidup sehat, sejahtera dan aman. Itu saja kok,” jelasnya.
Kesimpulannya, Prof.Sunarto meminta pilkada di Lampung ditunda hingga masa pandemi membaik.
Terlebih, dalam Undang- undang nomor 23 tahun 2014 juga sudah diatur adanya Pelaksana tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) kepala daerah (Kada).
“Sehingga, kekosongan kada dapat diatasi dengan hal itu. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 65 dan 66 UU nomor 23 Tahun 2014,” pungkasnya. (acw/ap)
Laporan: Agung Chandra Widi
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum