Pemkot Metro akan Beri Sanksi ASN Tidak Netral

img
Rakor bulanan jajaran Pemkot Metro membahas netralitas ASN dalam pilkada

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota Metro akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik mendukung salah satu calon kepada daerah dalam pilkada bulan Desember mendatang.

"Jika ada ASN yang terbukti ikut berpartisipasi, memposting di media sosial, atau turut serta berkampanye, maka akan diberikan sanksi tegas,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro Misnan pada rapat koordinasi bulanan jajaran pemkot setempat, Senin (14-9-2020).

Rakor yang berlansung di ruang rapat kantor pemkot itu dipimpin Walikota Metro Achmad Pairin dan Wakil Walikota Djohan. Rakor itu juga dihadiri Ketua KPU Kota Metro  Nurris Septa Pratama. 

Dia meminta, setiap  ASN menjaga netralitas dalam seluruh pelaksanaan tahapan pilkda.  

"Jaga marwah birokrasi bersih dan bermutu. Kita sebagai apartur negara harus netral di setiap momen pilkada," pintanya.

Hal senada disampikan dikatakan Asisten I Pemkot Metro Ridwan. Dia meminta, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyosialisasikan aturan netralisat tersebut kepada seluruh ASN di lingkup kerja masing-masing.

“Seluruh kepala OPD, khususnya Kantor Kesbangpol harus mengimbau dan menginformasikan kepada ASN, agar menjaga netralitas.  Tidak berpihak kepada salah satu paslon dalam pilkada," kata Ridwan. 

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Proses pemungutan suara pilkada tetap mengutamakan protokol kesehatan. Jumlah pemilih di tiap TPS juga kita batasi. Maksimal 500 pemilih di tiap TPS," kata Nurris. Kedatangan pemilih ke TPS juga akan diatur, agar tidak terjadi kerumunan.

"Pemilih dan petugas diwajibkan menggunakan masker. Kita juga akan  menyediakan masker, sarung tangan plastik, serta tempat cuci tangan, cek suhu badan, dan handsanitizer di TPS," ungkapnya.

Jarak antar bilik suara juga diatur sesuai standar protokol kesehatan. Lokasi TPS harus luas dan berada di luar ruangan. Setiap tiga jam sekali, TPS akan disemprot desinfektan. Kemudian tinta tetes akan diberikan secara langsung, agar tidak terjadi kontak antar pemilih. (**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos