MOMENTUM, Blambanganumpu--Pendapatan Daerah Kabupaten Waykanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 direncankan mencapai
Rp1,325 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan Rp120 miliar dibanding sebelum perubahan yang mencapai Rp1,445 triliun.
Proyeksi pendapatan daerah tersebut disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada rapat paripurn DPRD setempat, senin (14-9-2020).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman itu mengagendakan Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020.
Untuk pos belanjad daerah diproyeksi mencapai Rp1,309 triliun atau mengalami penurunan Rp101 miliar dibanding sebelum perubahan yang mencapai Rp1,410 triliun.
Alokasi belanja terdiri dari belanja tidak langsung Rp889 miliar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp71 miliar dari sebelum perubahan yang mencapai Rp818 miliar.
Penyesuaian pada alokasi belanja tidak langsung, antara lain: untukl belanja pegawai menjadi Rp539 miliar. Penyesuaian belanja tidak terduga menjadi Rp27 miliar yang digunakan untuk penanganan dampak pandemi covid-10. Selanjutnya, penyesuaian belanja bantuan keuangan Rp260 miliar karena adanya penyesuaian perhitungan bantuan keuangan kepada kampung.
Sedangkan alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan, mencapai Rp420 miliar atau mengalami penurunan Rp173 miliar dari sebelum perubahan yang mencapai Rp593 miliar.
Kenaikan alokasi belanja langsung itu, terdiri atas: alokasi belanja pegawai semula Rp17 miliar mengalami kenaikan Rp8 miliar atau setelah penyesuaian menjadi Rp25 miliar.
Sedangkan pada alokasi belanja barang dan jasa mengalami penurunan Rp61 miliar dari sebelum perubahan yang mencapai Rp325 miliar atau setelah perubahan menjadi Rp264 miliar.
Pada alokasi belanja modal setelah perubahan menjadi Rp130 miliar atau mengalami peurunan Rp120 miliar dari sebelum perubahan yang mencapai Rp250 miliar.
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan, rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1,325 triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja Rp1,309 triliun. Berdasarkan kondisi tersebut, struktur APBD Perubahan Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus Rp15,445 miliar.
Surplus sebesar Rp15,445 miliar itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan.
Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp15,740 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp6,394 miliar dan membayar pokok utang sebesar Rp.24,791 miliar.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum