MOMENTUM, Bandarlampung--Banyak aparatur di Kota Bandarlampung
yang kerjanya dianggap sudah melampaui batas.
Mereka yang notabennya Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga
ikut campur dalam urusan perpolitikan di kota setempat. Mulai dari oknum camat,
lurah, hingga jajarannya pun (RT/Linmas) ikut-ikutan.
Teranyar, ada oknum camat dan lurah beserta perangkat RT dan
linmas di Kecamatan Kedaton dan Kelurahan Sukamenanti nekat menggerebek kediaman
salah satu warganya. Hanya karena warga setempat ikut dalam sosialisasi bakal
calon kepala daerah (bacalonkada).
Hal itu membuat Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung jengkel.
Baca juga: Bawa Puluhan Orang, Camat Kedaton Gerebek Rumah Warganya
“Camat, lurah dan RT serta linmas di Bandarlampung ini hebat-hebat.
Sebelum nya ngurus selebaran-selebaran yang keabsahannya masih kita
pertanyakan. Sekarang ngerebek. Ikut semua urusan sosialisai bakal calon
walikota,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Adek Ashari kepada harianmomentum.com, Senin malam (14-9-2020).
Adek pun mempertanyakan, apakah dasar aksi yang masif dilakukan
pada setiap kecamatan tersebut?
“Ini kenapa? Apa karena istri walikotanya juga bakal
mencalonkan diri jadi walikota, menggantikan suaminya,” tanya Adek.
Menurut Adek, aksi para aparatur tersebut sungguh melampaui
batas. “ASN itu kerja saja yang benar, masalah jabatan semua garis tangan dan
kuasa tuhan kok. Kalau sudah gatel mau berpolitik, lepaskan dong status ASN-nya,”
kata Adek.
Adek menegaskan, pengawasan pemilihan umum (pemilu) mutlak
urusan Bawaslu. “Lurah dan camat serta masyarakat boleh ikut mengawasi. Tapi
jangan seperti sudah yang paling hebat sendiri. Tetap harus kordinasi ke
Bawaslu,” jelasnya.
Kalau aparatur di kota setempat ingin menjadi pengawas
pilkada, menurut Adek lebih baik mereka saja yang menggantikan posisi Bawaslu
dan jajarannya.
“Kalau seperti ini, bubarkan saja Bawaslu-nya. Buat apa ada Bawaslu. Suruh saja semua camat, lurah, RT serta linmas yang bekerja mengawasi Pilkada ini,” jelasnya.
Baca juga: Demokrasi Pilkada Bandarlampung Terancam Mati
Terkait Panwas (panitia pengawas) kelurahan yang suaminya
diduga ikut membantu sosialisasi salah satu bacalonkada, menurut Adek, Bawaslu
Kota sudah memerintahkan kepada Panwascam setempat untuk melakukan
langkah-langkah penindakan.
“Selanjutnya Bawaslu Provinsi juga telah meminta Bawaslu
kota untuk melakukan langkah-langkah yang sama terhadap camat atau lurah dan
ASN-nya,” tuturnya.
Adek berpesan agar Bawaslu kota tidak ragu dalam mengambil
langkah. “Jangan takut-takut hidup itu. Bekerjalah sesuai tupoksi dan regulasi,”
serunya.
Intinya, tambah Adek, tidak ada kompromi untuk ketidak netralan.
Baik di pihak penyelenggara, maupun di birokrasi (aparatur/ASN).
“Penyelenggara yang berpihak harus ditindak. ASN dan
Birokrasi yang berpihak juga wajib ditindak," tegas Adek.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum