KPU-Bawaslu Tegaskan Anak-anak Dilarang Ikut Kampanye

img
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (kiri) dan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatiul Khoiriyah.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah (bacalonkada) untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Sebab, jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, masalah kampanye yang dihadiri anak-anak marak terjadi jelang pesta demokrasi.

“Penting sekali komitmen bagi bacalonkada untuk tidak melibatkan anaka-anak dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah pada harianmomentum.com, Rabu (16-9-2020).

Menurut wanita berhijab yang akrab disapa Khoir itu, selama ini kampanye pasangan calon kepala daerah rata-rata selalu melibatkan anak-anak. Meski pelibatan itu terkadang tidak disengaja.

“Dalam setiap pilkada tidak pernah lepas dari kampanye yang di dalamnya ada anak-anak,” ujarnya.

Masalah itu pun diprediksinya akan kembali muncul saat Pilkada 2020 berlangsung. Untuk itu, Khoir pun sempat meminta tanggapan Ai Maryati Sholihah, Komisioner KPAI, belum lama ini.

“Dalam hal perlindungan anak, khususnya menjelang Pilkada Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPAI. Dalam menghadapi persoalan perlindungan anak yang mungkin terjadi di Pilkada 2020,” tuturnya.

Kepada Khoir Ai Maryati Sholihah pun menyatakan bahwa dalam salah satu pasal perlindungan anak, menjelaskan bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam politik. Salah satunya dalam kampanye.

“Kalau memaksa melakukan itu, ada sanksi yang telah diatur oleh Undang-undang,” ujar Khoir, menceritakan penuturan Ai Maryati Sholihah.

Namun jika sektornya edukasi politik terhadap anak, menurut Khoir itu diperbolehkan.

“Misalnya agar anak-anak punya pengetahuan tentang demokrasi itu boleh. Tapi kalau dibawa kampanye ini jelas dilarang dalam Undang-undag pemilu,” tegas Khoir.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Erwan pun menyatakan tidak diperkenankan anak-anak dibawa atau ikut dalam kampanye calon kepala daerah.

“Tidak boleh anak-anak ikut-ikutan dalam kampanye calon. Larangan itu jelas diatur dalam Undang-undang,” kata Erwan.

Bukan hanya soal pelibatan anak dalam kampanye, menurut Erwan, dalam masa pandemi covid-19 bacalonkada pun harus lebih memperhatikan protokoler kesehatan.

“Misal dalam pertemuan dengan warga itu tetap harus mengedepankan protokoler pencegahan virus. Termasuk orang yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 50 orang,” terangnya.

Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, kampanye pada PIlkada 2020 akan dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos