Menakar Urgensi Revisi UU Statistik

img
Firna Novi Anggoro.

Oleh Firna Novi Anggoro

MOMENTUM--Pada era kepemimpinan Jokowi, political will pemerintah untuk membangun kesadaran pentingnya data statistik sebagai landasan pijak penyusunan dan evaluasi kebijakan negara semakin menguat. 

Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru (new oil), bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara. 

Mendukung pernyataan tersebut, terbit Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Lahirnya perpres ini ditengarai sebagai exit strategy atas silang sengkarut manajemen data di Indonesia. 

Kita patut mengapresiasi lompatan inisiatif pemerintah tersebut. Pasalnya, selama ini memang terjadi kesimpangsiuran data yang dikeluarkan masing-masing instansi kementerian/lembaga sehingga menimbulkan kebingungan data mana yang digunakan sebagai dasar penentuan arah kebijakan pembangunan negara.

Namun sangat disayangkan, momentum tersebut tidak dibarengi dengan inisiatif pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang lahir 23 tahun yang lampau. 

Padahal UU Statistik menjadi regulasi dasar yang memayungi seluruh penyelenggaraan kegiatan statistik. Secara khusus, kehadiran UU Statistik juga merupakan supporting system bagi perwujudan satu data Indonesia.

Pemerintah dan DPR sudah seharusnya melakukan revisi terhadap UU Statistik yang lahir di zaman orde baru tersebut. Beberapa ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya sudah tidak efektif dan perlu menyesuaikan dengan perkembangan iptek dan kondisi serta tuntutan masyarakat saat ini. 

Jika terus dipaksakan keberlakuannya, dikhawatirkan malah akan memproduksi sumbatan-sumbatan yang menghambat sirkulasi terciptanya data statistik yang akurat, kredibel dan terpercaya.

Salah satu titik krusial perlu dilakukannya perubahan UU statistik terkait budaya sadar statistik. Pasal 31 dan 32 UU Statistik mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerjasama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik sehingga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik. 

Namun, niat baik tersebut malah di jegal dengan Pasal 26 yang menyatakan setiap orang berhak menolak untuk dijadikan responden, kecuali dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS. 

Bagaimana mungkin masyarakat akan tumbuh kesadaran pentingnya data statistik, jika masyarakat diberi ruang untuk bisa menolak dijadikan responden. Semestinya masyarakat wajib dan tidak boleh menolak menjadi responden untuk seluruh penyelenggaraan kegiatan statistik baik statistik dasar, statistik sektoral maupun statistik khusus. 

Tantangan yang dialami BPS selaku koordinator kegiatan statistik memang berkutat pada masalah tingkat partisipasi dan apresiasi masyarakat dalam kegiatan statistik yang masih rendah. 

Pada pelaksanaan sensus dan survei-survei yang dilakukan BPS, sering menemukan responden baik masyarakat umum maupun pelaku usaha yang menolak untuk di data (non-response). Mulai dari alasan privasi, ketakutan akan pungutan pajak, hingga sikap pragmatisme masyarakat, dimana mau di data jika memiliki manfaat langsung seperti bantuan tunai dan lainnya. 

Padahal UU Statistik telah dilengkapi dengan sanksi pidana bagi responden yang sengaja menolak memberikan keterangan. Bahkan penolakan memberikan keterangan dikategorikan sebagai suatu kejahatan. 

Namun sayangnya, sejak kelahiran UU Statistik hingga hari ini penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan tersebut tidak berjalan efektif. Penyelesaiannya biasanya dialihkan dengan pendekatan persuasif yang melibatkan perangkat kelurahan hingga ketua RT. 

Kewenangan BPS sebagai koordinator penyelenggara statistik pun seringkali tidak diindahkan oleh instansi pemerintah lain, Perangkat daerah dan masyarakat. Praktiknya, masyarakat (lembaga, organisasi, perorangan, unsur masyarakat lainnya) yang melaksanakan statistik khusus tidak memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai dilaksanakannya kepada BPS. Di kegiatan statistik sektoral pun demikian, kewajiban memberitahukan rencana hingga penyerahan hasil survei kepada BPS kerap diabaikan oleh instansi pemerintah lainnya. Padahal jelas-jelas kewajiban dan sanksinya pun telah tercantum dalam UU Statistik. 

Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi atas efektivitas UU Statistik. Sebagaimana pendapat Anthony Allot bahwa efektivitas suatu hukum adalah bagaimana hukum (undang-undang) dapat memenuhi tujuannya. Ketidakefektifan hukum salah satunya terletak pada kemungkinan pertentangan antara tujuan legislator dan sifat masyarakat dimana hukum tersebut dijalankan.

Oleh karenanya, revisi UU Statistik diharapkan lebih responsif dan progresif. Mengutip teori Roscoe Pound, UU Statistik yang baru nantinya mampu berperan sebagai sarana perubahan masyarakat (law as tool of social engineering) sehingga diharapkan dapat membentuk budaya hukum masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya data statistik. 

Mekanisme perencanaan, pelaporan dan supervisi atas kegiatan statistik yang dilakukan masyarakat dan instansi pemerintah lainnya juga perlu ditinjau ulang dan perlu diharmonisasikan dengan regulasi lain. Apalagi saat ini sudah ada Perpres Satu data  Indonesia dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang didalamnya menginisiasi pembentukan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik di setiap daerah.

Pembentuk UU juga harus mencari alternatif sanksi yang lebih efektif dan operasional atas pelanggaran-pelanggaran norma yang tercantum dalam UU Statistik. 

Misalkan menambahkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau pembatasan akses pelayanan publik tertentu bagi responden yang non-response. Sanksi pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penegakan hukum UU Statistik. 

Hal ini untuk menghindari overkriminalisasi masyarakat atas pelanggaran UU Statistik, mengingat kesadaran statistik masyarakat yang masih dikategorikan rendah. 

Untuk menggaransi rasa aman responden atas data yang diberikan kepada penyelengara statistik, UU Statistik harus benar-benar memperhatikan prinsip konfidensialitas. UU Statistik harus memuat mekanisme bagaimana jaminan kerahasiaan data responden tersebut dilakukan. Termasuk kebolehan pembukaan data untuk keperluan tertentu yang digariskan oleh undang-undang yang lain. 

UU Statistik yang baru harus juga bisa mengikuti perkembangan iptek. Maraknya fenomena big data dimana sebagian besar data telah berbasis digital, perlu ditangkap sebagai sebuah ide untuk menjadikan big data sebagai sumber data bagi kegiatan statistik. Untuk itu perlu diusulkan tambahan terkait cara perolehan data statistik yaitu dengan crawling big data.

Semoga pemerintah dan DPR tergugah untuk menginisiasi dilakukannya revisi UU Statistik. Tujuannya tidak lain hanyalah agar UU Statistik menjadi pranata hukum yang mampu menciptakan penyelenggaraan kegiatan statistik yang lebih efektif dan efisien sehingga pada akhirnya tercipta data yang berkualitas untuk Indonesia lebih maju. (*)

Firna Novi Anggoro - ASN Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan Publik.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos