MOMENTUM, Metro--Ratusan pelanggar protokol kesehatan mendapat beragam sanksi dari Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Pemerintah Kota Metro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Imron Roni mengatakan, berdasarkan data, hingga hari kedelapan pelaksanaan operasi penegahkan hukum protokol kesehatan, ada 338 orang pelanggar yang terjaring dan menerima beragam sanksi.
"Operasi penegahukun protokol kesehatan ini, kita laksanakan sejak 21 September lalu. Hingga hari ini tercatat ada 338 orang yang mendapatkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan," kata Imron pada Harianmomentum.com, Senin (28-9-2020).
Dia menerangkan, sanski yang diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan itu, antara lain: sanksi push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan tempat umum, hingga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi ini sebagi efek jera. Kita terapkan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Berdasarakan data tim operasi pada tanggal 21 September terjaring 67 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Tanggal 22 September, terjaring 181 pelanggar tidak menggunakan masker dan satu tindakan tegas penutupan caffe, yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Kemudian: tanggal 23 September terdapat 72 pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tanggal 24 terdapat 62 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
"Operasi penerapan protokol kesehatan ini akan rutin kita lakukan. Kita fokusnya di lokasi keramaian seperti: cafe, pasar, terminal dan pusat perbelanjaan," ungkapnya. (**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum