Pringsewu Terbitkan Perbup Disiplin Protokol Kesehatan

img
Kantor Pemkab Pringsewu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sekdakab Pringsewu Hasan Basri, Kamis (1-10-2020), mengatakan perbup tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan, dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19. 

Menurutnya, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan diantaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya.

Perbup mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Menurut dia, sanksi bagi pelanggar perorangan berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial. Sedang bagi pelaku usaha, sanksinya juga teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing.

"Bahkan bisa penghentian dan penutupan sementara tempat usahanya, hingga pencabutan izin usaha," jelasnya.

Hasan Basri mengatakan, Perbub itu diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Landasan hukum lainnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.

Dia menambahkan, untuk edukasi serta sosialisasi perbup dilaksanakan Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melibatkan fokorpimda dan partisipasi kalangan masyarakat.

Sementara Wakil Bupati Pringsewu Fauzi meminta instansi terkait yang mendapat tanggungjawab tersebut dapat melaksanakan dengan baik. 

"Saya juga meminta kepada masyarakat untuk disiplin  mematuhi protokol kesehatan, sekaligus mematuhi apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020,"tegasnya.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada masa pandemi saat ini tidak melarang orang untuk berkegiatan. "Yang penting pelaksanaannya harus sesuai serta mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos