Soal Gratifikasi Mustafa, KPK Periksa 14 Saksi di SPN Lampung

img
Satu minibus keluar pintu gerbang SPN Polda Lampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Terkait dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 14 saksi.

Pemeriksaan 14 orang saksi dilaksanakan secara tertutup di SPN Polda Lampung, Kamis (22-10-12020).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini pihaknya kembali memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Untuk hari ini saksi yang kami periksa ada delapan orang," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22-10-2020). 

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Mustafa, Polda Kawal Penyidik KPK Periksa Saksi

Ali menuturkan, seperti yang sebelumnya, pemeriksaan ini juga terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Adapun delapan orang saksi tersebut yakni dari pihak swasta Ridduan Agus Taqwa, Leo Misnan, Rico Yonazan, Mamat, Gunawan, Norman, Hendra Muzaini.

Sedangkan dari unsur ASN yakni Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Muhibbatullah.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos