Di Lambar, Baru 460 Pelaku UMKM Bisa Cairkan Bantuan dari Pusat

img
Kepala Diskoperindag Lambar Yudha Setiawan

MOMENTUM, Liwa--Jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupoaten Lampung Barat (Lambar) yang telah terdata untuk menerima program bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat, mencapai 2.745 orang.

Bantuan sebesara Rp2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lambar Yudha Setiawan mengatakan, dari jumlah tersebut, baru 460 pelaku UMKM yang telah dapat mecairkan bantuan itu.

"Para pelaku UMKM yang terpilih sebagai penerima BPUM akan mendapatkan notifikasi SMS. Setelah mendapatkan notofikasi melalui SMS dapat melanjutkan proses ke perbankan untuk pencairannya," kata Yudha pada Harianmomentum.com, Kamis (22-10-2020).

Dia melanjutkan, pelaku UMKM yang bisa mencairkan bantuan tersebut mencapai 

2.294 orang. "Ada 2.294 pelaku UMKM yang saat ini masih dalam proses pendataan keabsahan data sesuai nomor induk (NIK) kartu tanda penduduk diperbankan. Setelah semuanya cocok baru nanti dapat diproses pencairannya," ungkapnya.

Kuota penerima BPUM di Lambar kemungkinan besar masih dapat bertambah.  Hingga saat ini Diskoperindag Lambar masih terus mengirimkan data para pelaku UMKM. Terhitung, sudah 5,800 data UMKM telah dikirim Kemenkop UKM.

Angka tersebut juga masih dapat bertambah hingga batas waktu yang ditentukan yakni bulan November. Ini, karena antusias pelaku UMKM masih tinggi untuk mendaftar sebagai penetima BPUM.

"Tiap hari masih ada masyarakat yang datang untuk mendaftar BPUM. Tetap kami terima hingga batas waktu yang ditentukan 10 November mendatang," terangnya.

Dia menegaskan, wewenang Diskoperindag  hanya sebatas mengajukan data para pelaku UMKM. Ketentuan siapa yang layak mendapatkan bantuan itu ada di pemerintah pusat berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Perlu diketahui, kita tidak tebang pilih siapa yang mendapatkan bantuan ini. Ini sistem, kami hanya mengajukan. Bagi seluruh pelaku usaha UMKM berhak mendapatkan asal memenuhi syarat kriteria yang telah ditentukan," terangnya. (**)

Laporan: Sulemy

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos