Dugaan Pelanggaran Dua Pejabat Pemkot Diteruskan ke KASN

img
Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah saat dimintai keterangan oleh Bawaslu. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dugaan pelanggaran netralitas dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diteruskan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang dituduhkan pada keduanya: Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya dianggap tidak memenuhi unsur.

“Berdasarkan hasil kajian, dua perkara tersebut tidak memenuhi dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto.

Karenanya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Meski demikian, menurut Yahnu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditutuhkan pada kedua terlapor tetap ditindaklanjuti.

“Bawaslu tetap meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya.

Nantinya, sambung dia, yang memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN adalah KASN.

“KASN yang berwenang untuk memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah diduga tidak netral, sebab turut menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah (paslonkada) melalui media sosial, grup whatsapp.

Sementara Lurah Kemiling Permai Wanjaya dianggap tidak netral karena berfoto di depan posko pemenangan paslonkada.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos