BKPSDM Pringsewu Musnahkan Arsip Kadaluarsa

img
Pemusnahan arsip kadaluarsa milik BKPSDM Kabupaten Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu memusnahkan 445 boks berisi berbagai jenis arsip. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah.

Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Hasan Basri di halaman kantor BKPSDM setempat, Rabu (4-11-2020). Hasan Basri mengatakan, arsip yang dimusnahkan itu secara aturan dinyatakan sudah tidak aktif lagi atau kadaluarsa. 

"Arsip baik yang aktif maupun tidak aktif, tidak boleh sembarangan dalam perlakuannya, karena ada peraturan yang mengaturnya.Termasuk dalam tata cara pemusnahannya, diperlukan sebuah tim," kata Hasan Basri.

Menurut dia, saat ini pengarsipan telah menggunakan sistem elektronik. Sehingga, bisa mengurangi pengarsipan dalam bentuk fisik/ manual.

"Sistem pengarsipan di Pringsewu kedepan dilakukan yang terbaik sesuai ketentuan yang ada,"imbuhnya.

Kepala BKPSDM Pringsewu Ani Sundari mengatakan, 445 boks arsip yang dimusnahkan itu, terbagi dalam sembilan jenis arsip:  arsip usulan kenaikan pangkat (52 boks), usulan mutasi (34 boks). Arsip usulan kenaikan gaji berkala (27 boks), usulan izin belajar (58 boks), usulan jabatan struktural (51 boks). Kemudian: arsip usulan peserta UPKP (66 boks), surat masuk (34 boks) serta surat keluar (72 boks) dan nota dinas (51 boks). 

Dia menjelaskan, dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah Undang-Undang Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 43 Tahun 2009 serta Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomoro:37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

"Pemusnahan arsip ini juga mengacu pada  Perbup Pringsewu Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara," terangnya. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos