Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tulangbawang

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba.

MOMENTUM, Tulangbawang--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukum setempat.

Kapolres AKBP Andy Siswantoro diwakili Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (4-11-2020), sekira pukul 15.00 WIB, di salah satu rumah makan yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial DK (22), warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpangrandu, Kecamatan Wayseputih, Kabupaten Lampung Tengah," ungkap AKP Anton, Jumat (6-11).

AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi transaksi narkoba pada sebuah rumah makan yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agungdalam.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DK. 

"Hasil penggeledahan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk INA BOLD warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda," jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos