Kasus Juprius Terganjal TR Kapolri

img
ilustrasi penipuan./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Juprius, Calon Bupati Waykanan dipastikan aman untuk sementara waktu.

Sebab kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya tidak bisa diproses hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai.

Hal itu mengacu pada surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Telegram itu berisi perintah kepada anggota Polri untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, sesuai perintah Kapolri dalam TR itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral," ujar Kompol Resky, Senin (16-11-2020).

Baca Juga: Gubernur: Saya Tidak Pernah Jual Proyek!

Dia menuturkan, sebagaimana tertuang dalam telegram itu, demi menjaga profesionalitas dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

Dalam hal ini, kata Resky, seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah datu peserta Pilkada.

"Penundaan proses hukum pada calon kepala daerah nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi berakhir," tutur Resky.

Sebelumnya, seorang pegusaha bernama Hasrul sedang melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama Juprius, calon Bupati Waykanan.

Kasus tersebut dilaporkannya ke Polresta Bandar Lampung dengan surat laporan bernomor: LP/B-1/2300/X/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

Hasrul menjelaskan bahwa dirinya menjadi tersangka atas laporan pihak yang telah memberikannya sejumlah uang. 

Padahal uang itu, telah diberikan kepada Juprius, yang dimaksudkan sebagai dasar untuk mendapat paket proyek yang dijanjikan Juprius kepada Hasrul.

Juprius ucapnya, mengaku memiliki paket proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung senilai Rp150 miliar dan merupakan orangnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 

Atas ucapan Juprius itu, Hasrul kemudian berulangkali mengirimkan uang kepada Juprius dengan total Rp1,8 miliar.

Hasrul mengatakan awal pertemuannya dengan Juprius ketika ia diajak oleh Reka, temannya. Saat itu, Reka disebutnya menyampaikan bahwa Juprius adalah orang dekat dan tim pemenangan Arinal Djunaidi.

“Awalnya saya dikenalkan teman kepada dia. Pertemuan berlangsung pada bulan Juli 2019. Teman saya bilang dia itu orangnya gubernur. Selain itu juga Ketua Tim 9 Pemenangan Gubernur,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, ia sempat ditanya Juprius tentang latar belakang pekerjaan hingga berujung pada pembahasan yang menyinggung sosok Nurbuana, Sekretaris Dinas PU Provinsi Lampung.

“Dia nanya saya kerja dimana dek, saya bilang kerja di Bina Marga Provinsi. Dia bilang dia ada proyek Rp150 M dan bisa pindahin pejabat-pejabat. Terus dia bilang dia kenal dengan pak Nurbuana. Dia bilang itu di PU Sekretarisnya Nurbuana, bilang ke dia kirim salam. Dan salam itu saya sampaikan, tapi pak Nurbuana belum mau menanggapi,” akunya.

Hingga akhirnya, kata dia, Nurbuana dan Juprius serta dirinya bertemu di satu tempat sambil makan sate. “Di situ dia Juprius nunjukin foto-fotonya dengan gubernur,” ungkapnya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos