MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bandarlampung mewacanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2021.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A Rojali mengatakan, pemutihan itu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD setempat.
"Sudah ada rencana, karena ada permintaan dari masyarakat melalui DPRD Lampung," kata Rojali melalui sambungan teleponnya, Selasa (17-11-2020).
Meski demikian, dia menyebutkan, rencana itu akan dibahas dan dikoordinasikan terlebih dahulu. "Kalau memang itu yang terbaik akan kami lakukan. Tapi mau kita bahas dulu," terangnya.
Selain itu, dia mengatakan, Bapenda sedang melakukan studi apakah pemutihan tersebut memungkinkan dilaksanakan.
"Karena ini bukan tugas dari Bapenda saja. Tapi ada peran dari Dirlantas Lampung dan Jasa Raharja juga," sebutnya.
Sehingga, dia menyebut, perlu persiapan yang matang untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
"Perlu persiapan, sosialisasi harus matang jadi apakah layak dan tepat waktunya. Kalau pemutihan juga kita harus tahu situasinya seperti apa. Percuma kalau masyarakat tetap ga mampu bayar, maka pemutihan akan percuma," tuturnya.
Karena itu, dia menegaskan perlu dikaji lebih mendalam untuk teknis pelaksanaannya. "Apakah nanti bayar pajak satu tahun saja. Nanti kita berikan yang terbaik untuk masyarakat," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum