Polresta Tangkap Dua Pencuri Kucing Anggora

img
Ungkap kasus penangkapan pencuri kucing anggora di Mapolresta Bandarlampung./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung-- Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian kucing anggora bersertifikat yang bernilai puluhan juta rupiah.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni AD (16) warga Tanjungkarang Pusat, dan Reza Primayuda (23) warga Gunung Sulah, Wayhalim.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual atau menawarkan kucing tersebut ke orang untuk dibeli.

"Kita tangkap di wilayah Tanjung Senang, Kemarin (Senin 16-11) waktu mau jual kucing itu," ujar Resky saat ditemui di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (17-11-2020).

Resky menuturkan, dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korbannya di kecamatan Tanjung senang pada 29 oktober 2020 malam.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara melompat pagar rumah, masuk ke dalam saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian, tiga kucing anggora yang ada di rumah korban langsung digasak pelaku beserta kandangnya.

Selanjutnya kucing tersebut sempat dititipkan ke orang, dipelihara dan juga hendak ditawarkan ke sosial media ataupun secara konvensional.

"Untuk total tiga kucing itu harganya sekitar 25 juta," bebernya.

Resky melanjutkan, berdasarkan pengakuan dua pelaku, keduanya baru satu kali mencuri kucing jenis anggora tersebut.

"Bukan spesialis, tapi mereka melihat kondisi rumah korban lengang, baru masuk untuk beraksi," imbuh Resky.

Sementara pelaku Reza mengaku rekannya AD yang mempunyai ide untuk mencuri kucing anggora tersebut.

Menurutnya, AD yang terlebih dahulu masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar untuk memantau kondisi rumah.

Ketika diyakini rumah dalam keadaan kosong, AD pun memanggil Reza untuk masuk juga ke dalam, hingga keduanya menggasak 3 ekor kucing tersebut.

Namun demikian Reza mengaku tidak mengetahui harga pasti dari ketiga kucing tersebut, sehingga menawarkan kucing tersebut ke orang yang mau membeli dengan harga seadanya.

"Ya seadanya aja laku berapa, uangnya juga buat saya bayar kontrakan," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos