MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro pada tahun 2021 tidak mengusulkan kenaikan upah minimum Kota (UMK). Alasannya, dampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Rahmat Zainuddin Sesunan mengatakan UMK di Kota Metro tidak mengalami penurunan maupun peningkatan.
"UMK Metro untuk tahun 2021 tidak ada perubahan, tetap seperti tahun 2020 ini," kata dia pada Harianmomentum.com, Sabtu (21-11-2020). Jadi, UMK tahun 2021 Kota Metro tetap Rp2,433 juta per bulan.
"Kami sudah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Metro. Forum ini ada Apindo, serikat pekerja, Pemkot Metro, dan akademisi. Hasilnya tidak ada pengurangan maupun penembakan. Tetap di UMK tahun lalu. Karena banyak perusahaan yang juga kena dampak Covid," jelasnya.
Menurut dia, perusahaan maupun pengusaha di Kota Metro hanya sebagian yang sanggup membayar karyawannya sesuai UMK. Hal itu lantaran standar perusahaan yang ada terbilang standar kelas menengah ke bawah.
"Sekarangkan pandemi. Jadi banyak perusahaan yang pendapatannya menurun. Nah, kendala ini lah yang jadi salah satu permasalahan saat ini. Karena pasti dari pekerja menginginkan UMK naik, tapi dari perusahaannya tidak. Makanya disepakati, UMK Metro tetap seperti tahun lalu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pagu UMK yang tidak ada perubahan tersebut juga mengacu pada saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Imbauan dari Kemendagri juga, kalau bisa UMK tidak mengalami penurunan jika tidak ada kenaikan. Minimal tetap seperti tahun kemarin," tambahnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum