Tiga Bulan Bebas, Napi Asimilasi Dibekuk Tim Cobra Pringsewu

img
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu tangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Baru bebas tiga bulan melalui program asilimilasi, DP (23) mantan narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba sabu-sabu.

Warga Pekon/Desa Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu bersama rekannya CP (29), pada Jumat malam (20-11-2020).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka penyalah guna Narkoba sabu-sabu.

"Benar, seorang diantaranya berinisial DP (23) merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus corona," jelasnya Minggu (22-11).

Keduanya ditangkap beberapa saat setelah pesta sabu dikediaman DP di Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.

Untuk tersangka DP, baru bebas Agustus lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona. "Artinya sekitar tiga bulan bebas, DP ditangkap lagi dalam kasus serupa yakni penyalahgunaan sabu-sabu,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu menambahkan, petugas juga mengamankan barang bukti yang disita dari kedua pelaku itu berupa dua buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu.

"Pengakuan DP, sebab kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan, sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak tiga bulan yang lalu," paparnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta," imbuh Khairul Yassin. (**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos