Warga Pekon Rajabasa Diduga Jadi Bandar Narkoba dan Begal

img
Kedua tersangka begal dan bandar sabu. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Warga Pekon Rajabasa, Bandarnegeri Semong (BNS), Kabupaten Tanggamus, berinisial AY (35) ditangkap polisi. Diduga bandar narkoba jenis sabu sekaligus begal. 

Selain AY, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menangkap JS (35), seorang honorer SD di Wonosobo, Tanggamus. JS ditangkap saat membungkusi dan mengonsumsi sabu di kediaman AY. Keduanya ditangkap pada Sabtu (21-11-2020) pukul 13.30 Wib. 

Menurut Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, polisi juga menemukan sabu sebesar 17,54 gram yang dikemas enam klip besar dan 20 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone dan satu bundel plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY.

Kemudian dari JS yang merupakan warga Rajabasa, ditemukan plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dua pipa kaca/pirek bekas pakai dan satu unit handphone.

Menurut Heti, tersangka berusaha mengelabuhi petugas yang tidak tiba-tiba masuk ke rumahnya. AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya. 

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Rajabasa  sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.

"Saat digerebek, kedua tersangka diduga sedang memecah dan mengkonsumsi sabu. Sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya," ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (25-11-2020).

"Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah AY," ujarnya.

Wakapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka. AY berperan sebagai bandar sabu, sementara JS menjadi kurir. "Hasil pemeriksaan sementara, AY berperan sebagai bandar dan tersangka JS sebagai kurir sabu," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka diperiksa intensif oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal sabu yang dikuasai para tersangka tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka," imbuhnya.

Wakapolres menyebut ada informasi bahwa AY merupakan begal. Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim. "Menurut info dilapangan tersangka AY juga merupakan pelaku curas begal, untuk itu masih dilakukan pengembangan," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati," tegasnya.

AY mengaku telah tiga bulan menjual sabu kepada para pemuda yang merupakan rekan-rekanya sendiri dan tidak menjual kepada pelajar.

"Sabu dari teman di Sanggi, saya jualaan sudah 3 bulanan. Ambil 1 gram 10 juta mendapat keuntungan 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Antoni di Polres Tanggamus.

Penjualan sabu dilakukan secara offline. Pembeli sabu datang ke rumahnya. "Pembeli datang ke rumah membeli sabu yang sudah saya siapkan," ujarnya.

Di tempat sama, JS mengakui telah tiga kali melakukan penyalahgunaan Narkoba bersama AY dan ia menyesali pebuatannya.

"Baru tiga kali pak, tapi saya menyesal," ucapnya sambil menunduk. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos