Diduga Bandar, Pasutri Dibekuk Tim Cobra Pringsewu

img
Petugas menangkap terduga bandar dan pengedar narkoba di Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AL (25) dan LM (27) diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu lantaran dugaan sebagai bandar narkoba.

Pasutri yang juga warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu ditangkap petugas saat menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu serta pil ekstasi di ruang tengah rumahnya pada Senin (7-12-2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Dari penggerebekan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, empat butir pil ekstasi warna merah, timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, sebuah bungkus rokok, gunting dan satu unit HP.

Bahkan, dari hasil pengembangan petugas mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.

Pelaku A dan BL diamankan petugas ketika berada di kediamannya  masing-masing pada Selasa (8-12) pukul 04.00 Wib. Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa lima buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margakaya.

“Penangkapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotika di Pekon Margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (9-12.

Khairul Yassin menuturkan, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan di rumah.

“Pada saat penggrebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya," ungkap dia.

Kasat narkoba menjelaskan, pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, sedang narkoba didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini dalam pengejaran aparat. Selain itu, pelaku juga mengaku sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Pelaku mengaku melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,"ucap Khairul yassin menirukan pengakuan pelaku.

Sementara pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket Rp200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya.

Iptu Khairul Yassin menambahkan, saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di lakukan penahanan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat  (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara."Sedang terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"tutupnya. (**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos