Pleno Hitung Suara Pilwakot Selesai, Paslonkada Masih Bisa Menggugat

img
Serah terima hasil pleno penghitungan suara oleh KPU pada Bawaslu. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung selesai, Selasa sore (15-12-2020).

Hasilnya, pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 01 Rycko Menoza – Johan Sulaiman meraup 92.429 suara; paslonkada 02 M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo 93.280 suara, dan 03 Eva Dwiana - Dedy Amrullah 249.241 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, paslonkada masih bisa menggugat hasil penghitungan suara tersebut.

“Ada waktu tiga hari untuk menggugat. Jika tidak ada gugatan, delapan hari mendatang akan kami tetapkan,” kata Dedy usai pleno.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah.

Candra pun mempersilakan semua paslonkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil penghitungan suara tersebut dirasa belum tepat.

“Sesuai peraturan MK, ada waktu tiga hari kerja untuk menggugat, kalau tidak puas terhadap pleno KPU ini,” kata Candra.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos