MOMENTUM, Bandarlampung--Rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung selesai, Selasa
sore (15-12-2020).
Hasilnya, pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor
urut 01 Rycko Menoza – Johan Sulaiman meraup 92.429 suara; paslonkada 02 M
Yusuf Kohar – Tulus Purnomo 93.280 suara, dan 03 Eva Dwiana - Dedy Amrullah 249.241
suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy
Triadi mengatakan, paslonkada masih bisa menggugat hasil penghitungan suara
tersebut.
“Ada waktu tiga hari untuk menggugat. Jika tidak ada
gugatan, delapan hari mendatang akan kami tetapkan,” kata Dedy usai pleno.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung
Candrawansyah.
Candra pun mempersilakan semua paslonkada untuk menggugat ke
Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil penghitungan suara tersebut dirasa belum
tepat.
“Sesuai peraturan MK, ada waktu tiga hari kerja untuk
menggugat, kalau tidak puas terhadap pleno KPU ini,” kata Candra.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum