MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang oknum guru SMP berinisial A (52), ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung, Senin (14-12-2020).
Warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, tersebut diduga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 17 tahun.
Ketua Komnas PA/LPA Bandarlampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban didampingi ibunya berinisial K yang meminta pendampingan dan pemulihan psikologis.
"Saat melapor pada kami, korban masih trauma," ujar Andi, sapaan akrabnya, Rabu (16-12-2020).
Andi menuturkan, saat berkonsultasi, korban dan ibunya memaparkan perbuatan cabul ayah tirinya terjadi pada Kamis (10-12-2020).
Modusnya, A memberikan minuman perangsang hingga korban merasa nyaman, dan setengah sadar. Awalnya, korban hanya diam usai dicabuli. Namun setelah tiga hari, korban kemudian bercerita kepada ibu kandungnya.
"Setelah kejadian baru korban sadar, ayah tirinya telah menyetubuhinya. Setelah laporan ditindaklanjuti, pelaku ditangkap di kediamannya. Kami apresiasi respon Polresta Bandarlampung," kata Andi.
Komnas PA/LPA Bandarlampung mengutuk keras perbuatan pelaku, dan berharap dihukum berat, terlebih pelaku berstatus sebagai apratur sipil negara (ASN).
"Tidak memberikan contoh yang baik sebagai pengajar sehingga dengan hukuman ini benar-benar membuat pelaku jera," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," singkatnya. (*)
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum