Setelah Nanang, KPK Periksa Lagi Dua Saksi

img
Gedung Merah Putih KPK. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rabu (16-12-2020).

Dua saksi yang diperiksa oleh KPK hari ini, Hanafiah Hamidi dari swasta dan Munjir, staf Subbag Keuangan yang diperbantukan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini (Rabu, 16-12) dilakukan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi) dalam perkara dugaan Tindak pidana Suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, pada Selasa (15-12-2020) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK, di Gedung Merah Putih.

Bersamaan dengan itu, dua saksi lainnya yakni Cik Ali Asim Komisaris PT Boemi Berkah Prioritas, dan Syafuloh Musa, kontraktor juga turut diperiksa di Mako Brimob Polda Lampung.

"Kasus dugaan TPK Suap terkait  pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, Nanang Ermanto diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka HH (Hermansyah Hamidi)," tutur Ali Fikri.

Dia menuturkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran Tersangka pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel  TA 2016 - 2018. (*)

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos