Polisi Tangkap Empat Penyalahguna Narkoba

img
Barang bukti kejahatan narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu. Seorang diantaranya diduga sebagai pengedar.

Keempatnya ditangkap pada Jumat (18-12-2020) sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon/Desa Pasirukir, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, empat tersangka itu yakni berinisial SY ( 28), RA (39), HI als Borok (36) dan AC als Luwi (45).

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu dari masyarakat yang menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba," ujar Kasat.

“Informasi kami terima jika di rumah SY sering dijadikan tempat pesta narkoba. Maka tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu lakukan  penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” jelas Kasat Narkoba, Minggu (20-12).

Menurut dia, tim langsung menangkap tiga tersangka SY, HI dan RA. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan, juga ditemukan sejumlah barang bukti dua buah pipa kaca pirek bekas pakai dan dua unit HP.

Iptu Khairul Yassin menuturkan, berdasarkan pengembangan, ketiga pelaku itu telah menggunakan narkoba sabu sejak sore hari sebelum tertangkap. Sedangkan barang haram itu menurut pengakuanya didapatkan dari pelaku AC.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16-12) pukul 16.00 Wib sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket 200 ribu," jelasnya.

Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama."Pelaku AC kami amankan dirumahnya berikut barang bukti dua buah plastik klip bekas pakai dan sebuah timbangan digital,"ungkap Kasat Narkoba Pringsewu. 

Saat dilakukan interogasi, AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sedang Narkoba dipasok temannya yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku AC ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 lalu,” jelasnya

Iptu Khairul Yassin menambahkan, demi kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, hasilnya urine positip mengandung zat  MET Methamphetamine / Shabu.

Keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Pelaku AY diancam hukuman penjara minimal 5 sampai dengan 20 tahun,"terangnya.

Sedang terhadap pelaku SY, HI dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1). "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Narkoba Pringsewu.(lis/awn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos