MOMENTUM, Bandarlampung-- Peristiwa kaburnya tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung dari Polsubsektor Kemiling pada Jumat (18-12-2020) lalu masih dalam penyelidikan.
Sejumlah oknum petugas jaga yang dianggap lalai, terancam terkena sanksi indisipliner maupun kode etik.
"Ini suatu kejadian kelailaian yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (21-12-2020).
Meski tidak menyebutkan secara rinci identitas oknum yang diperiksa, namun Pandra menegaskan jika semua petugas yang berdinas di Polsubsektor Kemiling pada saat kejadian segera diperiksa Bidang Propam.
"Hampir seluruh personel yang melaksanakan tugas (diperiksa), teknisnya oleh Bidpropam," kata Pandra.
Pandra menuturkan, saat ini aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri tersebut.
Sebelumnya, seorang tahanan berinisial DA dikabarkan melarikan diri dari Polsubsektor Kemiling pada Jumat (18-12-2020) sekitar pukul 14.45 wib.
Informasi yang diperoleh, DA merupakan tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung dan dititipkan ke Polsubsektor Kemiling. Ruang Tahanan Polsubsektor Kemiling sendiri saat ini digunakan oleh Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Kaburnya DA diduga karena ada kelalaian anggota. Salah satu anggota berinisial Bripka TR datang ke penjagaan Rutan Polsubsektor Kemiling dan meminta izin ke Bripka TS selaku kepala penjagaan, untuk mengeluarkan tahanan (BON).
DA diminta untuk mengurut Bripka TR, di ruang kosong sebelah penjagaan. Selang 15 menit, Bripka TR yang sempat tertidur, dan bangun lalu menanyakan keberadaan DA ke anggota yang lain. Ternyata, saat TR tidur, DA melarikan diri melalui jendela.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum