Polisi Tangkap Billy, di Kantongnya Ditemukan 11 Plastik Klip Sabu

img
Tersangka bandar sabu.

MOMENTUM, Kotaagung--Seorang pemuda berusia 27 tahun, Billy Andryan alias Bili ditangkap polisi. Dari tanggannya, petugas menyita 11 plastik klip berisi narkoba jenis sabu.

Selain sabu, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, juga menemukan satu kotak plastik kecil, satu bundel plastik klip kosong, dua unit handphone dan uang Rp300 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu.

Polisi menduga warga Pekon Pulaupanggung Kecamatan Pulaupanggung, itu menjadi bandar narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan Billy ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap dua tersangka serupa yang ditangkap sebelumnya di Pulaupanggung.

"Berdasarkan hasil pengembangan, bandar atau penyedia dapat ditangkap tadi malam Senin (28-12-2020) pukul 23.00 Wib di Pekon Gunungmeraksa, Pulaupanggung," ungkap Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (29-12-2020).

"Barang bukti sabu dan uang tunai diamankan dari kantong celana tersangka," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2011.

"Tersangka merupakan resedivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah Pulaupanggung pada tahun 2011," imbuhnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, Arga Rindian alias Arga (19) dan Edo Saputra alias Edo (22). (*)

Laporan: Galih/Ijal.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos