Dipanggil Kejati, Dua Mantan Direktur PT LJU Mangkir

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Kamis (14-1-2021).

Keduanya; AA (Direktur tahun 2015) dan AJ (Direktur tahun 2016-2019).

Melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, surat pemanggilan untuk AJ bernomor: SP-482/L.85/Fd.1/01/2021. Sementara panggilan untuk AA melalui surat 482/L.85/Fd.1/01/2021.

Sayang, agenda permintaan keterangan yang diagendakan pada Kamis (14-1-2021) pukul 09.00 Wib itu tertunda. Sebab, keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemanggilan terhadap dua mantan direktur BUMD Provinsi Lampung tersebut.

Baca Juga: Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dua BUMD Lampung

"Iya berdasarkan informasi sedianya hari ini yang bersangkutan (AA dan AJ) dipanggil oleh tim penyidik," ujar Andrie kepada harianmomentum.com, Kamis (14-1) siang.

Namun, keduanya tidak hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Lampung tanpa alasan yang jelas.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kedua. "Kemungkinan Minggu depan akan kita panggil kembali," ungkapnya.

Sehari sebelumnya, mantan Direktur Bisnis PT LJU berinisial IP juga dijadwalkan diperiksa pada Rabu (13-1-2021). Namun belum belum diketahui apakah yang bersangkutan datang atau tidak.

Diketahui, Kepala Kejati Lampung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada dua BUMD Lampung melalui surat: print-05/L.8/Fd.1/10/2020.

Pada Desember 2020, Kejati juga telah memanggil dua orang sebagai saksi terperiksa berinisial SU dan ZR. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Andi Panjaitan.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos