MOMENTUM, Bandarlampung--Pipit Priyono, warga Totomakmur, Kecamatan Batuputih, Tulangbawang Barat (Tubaba), korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, mendapat dana asuransi Rp50 juta dari PT Jasa Raharja.
Dana asuransi itu secara simbolis diserahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth Panjaitan, kepada orang tua Pipit, Jumat (15-1-2021).
Margareth mengatakan penyerahan dana tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi enam korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, salah satunya warga Lampung atas nama Pipit Piyono.
"Kami keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam dalamnya. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan," ujar Margareth melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Sabtu (16-1-2021).
Baca Juga: Tragedi Sriwijaya Air SJ182, Jenazah Pipit Piyono Dimakamkan di Tiyuh Totomakmur
Menurut dia, saat mendapatkan informasi ada tiga penumpang asal Provinsi Lampung yang ikut dalam penerbangan terebut, Jasa Raharja langsung melakukan pendataan ke Totomakmur, Batuputih.
"Setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi enam korban Sriwijaya Air SJ182, salah satunya warga Tulangbawang Barat, kami menghubungi keluarga korban untuk penyerahan santunan," kata dia.
Dia menyebut nilai asuransi setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. (*)
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum