Peras Kades, Dua ASN Lamtim Dituntut Lima Tahun

img
Suasana sidang tuntutan empat terdakwa di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dituntut hukuman penjara selama lima tahun lantaran melakukan pemerasan terhadap kepala desa. Selain itu, tuntutan sama diberikan kepada dua oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas).

Keempatnya yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro selaku ASN Inspektorat.

Kemudian Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, keempatnya dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU saat membacakan tuntutan, Senin (18-1-2021). 

Selain  pidana penjara, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata JPU.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya diketahui, keempat terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung saat memeras Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso mengatakan, perbuatan keempat terdakwa berawal pada Maret 2020.

"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," kata JPU. 

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kwitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.

"Selanjutnya terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dengan surat Nomor. 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tuturnya.

JPU menambahkan, atas adanya laporan pengaduan tersebut ditindalanjuti Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dengan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor : B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020.

"Kemudian terdakwa Himawan Santosa membuat nota dinas dengan memasukan nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan Surat Perintah Tugas baru dengan Nomor: B/Sprint/157/02-SK/2020 Tanggal 5 Mei 2020," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos