Semua Gugatan Paslonkada di Lampung Diregistrasi MK

img
Ilustrasi gugatan. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi Meregistrasi gugatan yang diajukan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di empat kabupaten/kota, se-Provinsi Lampung.

Dengan telah terigistrasinya gugatan tersebut, maka tahapan atau proses sidang tidak lama lagi akan digelar oleh MK.

"Informasinya semuanya telah diregistrasi," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Koordinator Divisi Hukum, Tamri Suhaili saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (19-1-2021).

Sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu kabupaten/kota di Lampung telah bersiap.

Menurut Tamri, jajarannya di kabupaten/kota yang wilayahnya terdapat sengketa pemilihan telah menyelesaikan draft keterangan tertulis.

"Kita lagi konsultasi ke Bawaslu RI. Setelah diperiksa RI baru diserahkan ke MK keterangan tertulisnya," jelasnya.

Jika Bawaslu RI merevisi keterangan tertulis mereka, maka harus dilakukan penyesuaian.

"Jawabannya tinggal dikoreksi RI. Kalau tidak ada perubahan baru kita minta surat pengantarnya dari Bawaslu RI untuk penyerahan ke MK," terangnya.

Sementara, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor telponnya di 0811-7209-xxx, tidak merespon. Meski dalam keadaan aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim. 

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Diketahui, yang menggugat hasil pilkada ke MK yaitu paslonkada 3 Lampung Selatan: Hipni-Melin dengan Nomor Akta Registrasi 47/PAN.MK/ARPK/012021 dan Registrasi Perkara Nomor 47/PHP. BUP-XIX/2021.

Paslon 2 Lampung Selatan: Tony Eka Chandra-Antoni Imam dengan Nomor Akta Registrasi 61/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 61/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian, Paslon 3 Lampung Tengah: Nessy Kalvia-Imam Suhadi dengan Nomor Akta Registrasi 1/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021.

Paslon 2 Pesisir Barat: Aria Lukita Budiwan-Erlina dengan Nomor Akta Registrasi 39/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021

Terakhir, gugatan paslon 2 Bandarlampung: M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan Nomor Akta Registrasi 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan Nomor Registrasi Perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021.

Namun, Yusuf-Tulus juga telah mencabut Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 26/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan HPKP3 Nomor 108/PAN.MK/HPKP3/01/2021 tertanggal 5 Januari 2021 pada tanggal 10 Januari.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos