MOMENTUM, Bandarlampung--Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap dua kurir narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang tahanan yang berada dalam tahanan Polresta Bandarlampung.
Informasi yang diperoleh harianmomentum.com, kasus ini terungkap setelah kurir tersebut diciduk petugas saat hendak mengantarkan sabu kepada salah seorang tahanan pada Selasa (19-1-2021).
Berdasarkan pengakuan kurir yang belum diketahui identitasnya itu, ia diperintahkan oleh seorang tahanan kasus narkoba untuk mengantarkan sabu ke dalam sel.
Karena ada pengakuan dari sang kurir, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan ke tahanan yang dimaksud.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar sel yang ditempati oleh lima orang tahanan termasuk seorang tahanan yang memerintahkan kurir tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan handphone. Selanjutnya kelima tahanan itu diperiksa petugas Ditresnarkoba dan setelah dilakukan tes urine, kelima tahanan itu positif menggunakan sabu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya enggan berkomentar.
Yan Budi meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi terkait informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung.
"Lanjut ke kasat narkoba saja ya," ujar Yan Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20-1).
Saat disinggung terkait dugaan kelalaian petugas jaga di ruang tahanan Polresta Bandarlampung dan hukuman apa yang akan diberikan terhadap petugas yang terbukti terlibat, Yan Budi mengaku akan terlebih dahulu melihat pembuktian dari adanya penemuan tersebut.
"Kita liat dulu pembuktiannya bagaimana untuk tindakan selanjutnya," tuturnya.
Sementara Kasat Tahti Polresta Bandarlampung AKP Rinsal Panggabean enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait bisa lolosnya handphone dan ditemukannya alat isap sabu di dalam sel tahanan tersebut.
"Soal itu ke humas ya," ucapnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum