Polres Metro Bekuk Tiga Tersangka Curat

img
Tiga tersangka curat dan barang bukti yang diamankan Tim Tekab Polres Metro

MOMENTUM, Metro--Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat)dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Kota Metro AKBP.Retno Prihawati mengatakan, dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti: satu sepeda motor dan satu handphone milik korban. 

"Tersangka yang kita amankan inisial DMS sebagai pelaku. Dua tersangka lainya berperan sebgai penadah inisial," kata kapolres dalam konferensi pers ungkap kasus tersebut, Jumat (22-1-2021).

Kasatreskrim Polres Metro Andri Gustami menambahkan, penangkapn para tersangka berawal dari laporan korban.  

"Salah satu tersangka kita gerbek saat berada dikediamanya, wilayah Kecamatan Pekalongan, Kabupaten  Lampung Timur.  Namun, tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian Tim Tekab 308 melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Mulyaasri Kabupaten Tulang Bawang Barat," terangnya.

Menurut dia, tersangka pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Sedangkan dua orang yang berperan sebagai penadah,  dijerat pasal 480 KUPH dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

"Tersangka pelaku ini merupakan mantan narapidana yang dibebaskan melalui program  asimilasi pada bulan Oktober tahun 2020 lalu," ungkapnya. (**)

Laporan: Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos