SK Paslonkada Terpilih Diteruskan ke Kemendagri

img
Ilustrasi paslonkada terpilih.//isd

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung menyerahkan berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayahnya masing-masing.

Paslonkada kabupaten/kota terpilih: Raden Adipati Surya - Ali Rahman (Waykanan), Dawam Rahardjo - Azwar Hadi (Lampung Timur), Wahdi-Qomaru (Metro) dan Dendi Ramadhona - Marzuki (Pesawaran).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Minggu (24-1-2021). 

Erwan menjelaskan, BA dan SK penetapan paslonkada akan diteruskan oleh DPRD kabupaten/kota pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Arinal Djunaidi.

"Berita acara pleno penetapan paslonkada sudah diserahkan KPU ke DPRD di kabupaten/kota masing-masing. Tinggal mereka (DPRD kabupaten/kota, red) meneruskan ke Kemendagri melalui Gubernur," kata Erwan.

Erwan menjelaskan, dalam regulasinya DPRD kabupaten/kota punya kewenangan lima hari untuk meneruskan SK dan BA tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

"Tugas KPU kabupaten/kota dalam hal ini hanya sampai menyerahkan SK dan BA ke DPRD," ujarnya. 

Namun jika dalam lima hari kerja DPRD kabupaten/kota tidak meneruskan pada Kemendagri melalui Gubernur, sambung Erwan, maka KPU kabupaten/kota bisa menyerahkan BA dan SK penetapan paslonkada ke KPU Provinsi Lampung. 

"Nanti KPU provinsi yang meyampaikan SK dan BA ke Kemendagri melalui Gubernur. Ini telah diatur dalam Pasal 160A, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016," jelasnya.

Terpisah, Karo Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung, Zulfikar mengatakan, hingga Jumat lalu (22-1), pihaknya belum menerima SK dan BA dari DPRD empat kabupaten/kota.

"Masih kita tunggu (SK dan BA, red)," singkat dia melalui pesan whatsapp.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos