MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan tahapan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) tahun 2020.
Berdasarkan jadwal, pemeriksaan pendahuluan PHP di MK berlangsung pada 26 - 29 Januari, dilanjutkan pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim pada 1 - 11 Februari, lalu pengucapan putusan pada 15 - 16 Februari.
Untuk pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 19 Februari - 18 Maret, yang pembacaan putusannya pada 19 - 24 Maret.
Terakhir, penyampaian salinan putusan PHP di MK pada 19 - 24 Maret.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Ketua Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar membenarkan hal tersebut.
"Besok pemeriksaan pendahuluan PHP di MK sudah berlangsung," ujar Iskardo kepada harianmomentum.com, Senin (25-1-2021).
Untuk di Provinsi Lampung ada empat hasil Pilkada yang digugat: Lampung Selatan, Bandarlampung, dan Pesisir Barat, serta Lampung Tengah.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk dikirimkan ke MK.
"Draft jawabannya kita serahkan ke Bawaslu RI, dan akan difinalisasi terlebih dahulu oleh Bawaslu RI," jelasnya.
Materi jawaban di MK, sambung Candra, seputar pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan pilkada.
"Semua penanganan pelanggaran yang telah dilakukan berikut bukti-bukti hasil pengawasan kita sampaikan," ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum