MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang gugatan Perselisihan Hasil
Pilkada tahun 2020 untuk empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung digelar
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis – Jumat, 28-29 Januari 2021.
Keempat kabupaten/kota: Bandarlampung, Lampung Selatan,
Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.
Sidang perdana tersebut beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan
PHP dengan pemohon pasangan calon kepala daerah (paslonkada) dan termohon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, untuk Kota
Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan pada Kamis (28-1).
Sementara untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Pesisir Barat
diagendakan pada Jumat (29-1).
Sayangnya, Tio belum berhasil diwawancarai lebih lenjut
terkait persiapan dan kesiapan jajarannya dalam menghadapi sengketa tersebut.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum
Tamri Suhaili juga menyatakan hal demikian. Diapun menyebut bahwa sidang
perdana untuk kabupaten/kota di Lampung digelar pada 28-29 Januari 2021.
Terkait persiapan jajarannya dalam persidangan, menurut
Tamri sudah sangat siap. Bahkan draft jawaban tertulis sudah diterima oleh
Bawaslu RI.
“Secara substansinya tidak ada yang direvisi oleh Bawaslu
RI, hanya ada koreksi untuk penulisannya. Misalnya seperti daftar isi dan
sebagainya,” tutur dia melalui sambungan telepon, Selasa (2-1-2021).
Lebih lanjut Tamri menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan di
MK dalam rangka memastikan lanjut atau tidaknya perkara yang digugat.
“Kalau lanjut artinya masuk dalam agenda berikutnya yaitu
pemeriksaan. Tapi kalau tidak ya cukup disitu saja,” jelasnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum