Sidang Perdana Sengketa Pilkada Empat Kabupaten/Kota Digelar Kamis-Jumat

img
M Tio Aliansyah (kiri) dan Tamri Suhaili. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada tahun 2020 untuk empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis – Jumat, 28-29 Januari 2021.

Keempat kabupaten/kota: Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

Sidang perdana tersebut beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan PHP dengan pemohon pasangan calon kepala daerah (paslonkada) dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, untuk Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan pada Kamis (28-1).

Sementara untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Pesisir Barat diagendakan pada Jumat (29-1).

Sayangnya, Tio belum berhasil diwawancarai lebih lenjut terkait persiapan dan kesiapan jajarannya dalam menghadapi sengketa tersebut.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili juga menyatakan hal demikian. Diapun menyebut bahwa sidang perdana untuk kabupaten/kota di Lampung digelar pada 28-29 Januari 2021.

Terkait persiapan jajarannya dalam persidangan, menurut Tamri sudah sangat siap. Bahkan draft jawaban tertulis sudah diterima oleh Bawaslu RI.

“Secara substansinya tidak ada yang direvisi oleh Bawaslu RI, hanya ada koreksi untuk penulisannya. Misalnya seperti daftar isi dan sebagainya,” tutur dia melalui sambungan telepon, Selasa (2-1-2021).

Lebih lanjut Tamri menjelaskan, pemeriksaan pendahuluan di MK dalam rangka memastikan lanjut atau tidaknya perkara yang digugat.

“Kalau lanjut artinya masuk dalam agenda berikutnya yaitu pemeriksaan. Tapi kalau tidak ya cukup disitu saja,” jelasnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos