MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung sedang mempersiapkan
diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sidang
perdananya akan digelar pada Kamis (28-1-2021).
Hal itu
disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koordinator Divisi Hukum
melalui siara persnya, Rabu (27-1-2021).
"Ketua
KPU Bandarlampung (Dedy Triadi, red) dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami
sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk
persiapan sidang MK hari Kamis besok," tutur Robiul usai konsul di KPU RI.
Berdasarkan
jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara
no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 02, M Yusuf Kohar
- Tulus Purnomo Wibowo, akan dilakukan sidang pendahuluan pada Kamis (28-1) pukul
16.00 Wib.
Persidangan
akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait
yang disidangkan majelis panel dua, terdiri dari hakim MK Prof Aswanto,
Suhartoyo dan Daniel Yusmic.
"Sidang
MK besok (Kamis 28-1) akan dilakukan secara luring dan daring. Untuk hadir
luring di MK hanya dua orang: ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa
hukum,” sebut Robiul.
Sedangkan
secara daring, Robiul bersama wakil divisinya Hamami. “Saya dan wakil divisi
hukum Hamami akan didampingi divisi hukum KPU provinsi (M Tio Aliansyah, red),"
ujar Robiul.
Sementara
untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti, sambung dia,
digelar pada tanggal 1-9 Februari.
“Kami
sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya
akan dimasukan pekan depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini,"
terang mantan aktivis itu.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum