Sidang Kasus Mustafa, Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi dari PT Surento Nusantara

img
Sidang kasus mantan Bupati Lamteng, Mustafa.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, Kamis (28-1-2021).

Sidang dilaksanakan melalui telekonferens di Ruang Garuda PN Tanjungkarang dengan terdakwa Mustafa yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang.

"Seyogyanya hari ini kami menghadirkan empat orang saksi. Namun ada saksi yang tidak hadir yakni Soni Adiwijaya," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Sedangkan tiga orang saksi yang hadir adalah Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono dan Muhammad Yusuf. Ketiganya merupakan dari PT Sorento Nusantara.

Saksi Awi mengatakan, dia menjadi direktur di PT Sorento Nusantara yang bergerak dalam bidang suplier bahan dasar bagi kontraktor tersebut sejak tahun 2016 hingga hari ini. 

Awi mengaku sudah mengenal terdakwa Mustafa sejak masih menjadi pengusaha dan sebelum menjadi Bupati Lamteng.

"Waktu itu beliau (Mustafa) juga sebagai pengusaha dan ketua PP (Pemuda Pancasila)," ujar Awi.

Meski sudah mengenal, Awi mengaku baru pertama kali mengerjakan proyek di Lamteng setelah mendapat tawaran dari Soni Adiwijaya.

Awi mengaku percaya pada Soni Adiwijaya lantara  ia menilai Soni dekat dengan terdakwa Mustafa. Menurut Awi, Soni menyampaikan hal tersebut di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.

Awi menuturkan, dia berminat untuk mengerjakan proyek tersebut meskipun untuk mendapatkan proyek itu dia harus menyerahkan sejumlah fee.

"Waktunya kapan lupa, seingat saya tahun 2017, saat itu ada saudara Tafif, dan saya berminat. Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya di angka nilai Rp5 miliar, selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap," tuturnya.

Namun demikian, kata Awi, Soni tidak menyampaikan terkait fee itu untuk apa dan akan diserahkan kepada siapa.

Awi melanjutkan, setelah tidak ada kejelasan dari Soni Adiwijaya terkait proyek dari fee Rp5 miliar yang telah disetorkan. Dia akhirnya dipertemukan dengan terdakwa Mustafa. 

"Saya ketemu dengan Mustafa di Jakarta di Hotel Borobudur, setelah bicara dengannya (Mustafa) saya diarahkan bertemu ke Pak Taufik," kata Awi dalam kesaksiannya.

Dikatakan Awi, ia melakukan pertemuan di restoran Jepang Hotel Borobudur dengan didampingi Taufik Rahman, Soni Adiwijaya, dan Mustafa.

"Kami bertemu cuma sebentar, dia (Mustafa) bilang kalau pekerjaan ia (Mustafa) setuju tapi teknisnya minta dan tanya ke Taufik," ujarnya.

Awi melanjutkan, usai pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, dia kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman di Bukit Randu

Pada pertemuan tersebut, Awi menjelaskan bahwa ia ditujukkan paket proyek pengerjaan pembangunan jalan di Kalirejo sepanjang 22,5 kilometer.

Awi mengatakan, dalam proyek tersebut Taufik memasukkan nilai pagu sebesar Rp75 miliar namun belum membicarakan fee.

"Kemudian setelah itu saya melakukan pertemuan dengan Mustafa di Sukadanaham di Summit Bistro, disana Mustafa menawarkan (lagi) proyek pengerjaan jalan senilai Rp80 miliar," kata dia. 

"Dan di sana Mustafa meminta segera uang fee sebesar Rp15 miliar. Saya sampaikan saya keberatan memberikan komisi karena masalah keuangan perusahaan saya, dan saat itu saya sudah berikan uang Rp5 miliar tapi belum ada kejelasan," lanjutnya.

Awi menegaskan, uang fee Rp5 miliar diberikan kepada Soni Adiwijaya jauh sebelum ada pertemuan Mustafa dan Taufik Hidayat.

"Saya serahkan secara bertahap lima atau tujuh kali lupa, yang jelas uang bersumber dari uang pribadi Rp1 miliar dan empat miliar operasional PT Sorento," jelas Awi.

Awi menambahkan pertemuan dengan Mustafa tersebut setelah ia mendesak Soni Adiwijaya atas proyek dari fee Rp5 miliar.

"Setelah penyerahan itu saya nanya terus, mana proyeknya, tapi dia jawab belum ada belum ada kemudian dia Soni mempertemukan saya dengan Mustafa," katanya. (*)

Laporan: Irawidya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos