MOMENTUM, Metro--Sejumlah lapak (penjual) minuman tradisional jenis tuak ditertibkan tim gabungan Sat Pol-PP dan Polres Metro.
Penertiban lapak tuak itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan lokasi transaksi minuman tradisional tersebut.
"Ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan lapak tuak di Tejoagung Metro Timur. Karena menjual minuman dan menyetel musik dengan keras. Jadi kami tertibkan," kata Kasi Penegakkan Perda Satpol-PP Kota Metro, Yosep Nanotaek pada harianmomentum.com, Selasa (2-2-2021).
Menurut dia, penertiban lapak tuak tersebut sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan minuman keras dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketertiban umum kebersihan dan keindahan.
"Ada lima lokasi yang kami tertibkan. Kebetulan lokasi berdekatan," ujarnya.
Kepada penjual tuak, dia menambahkan, diberikan pemahaman dan pembinaan. Tujuannya agar tidak menjual minuman jenis tuak lagi.
"Minuman tuak kami sita dan diamankan di Polsek Metro Timur. Sementara penjualnya kami berikan pembinaan," tambahnya.
Dia mengimbau warga agar tidak menjual minuman keras jenis apapun.
"Kami sudah ingatkan. Jika masih menjual lagi, kami akan berikan teguran keras kepada mereka. Sanksi lain kita berikan pembinaan, karena bagaimanapun mereka adalah masyarakat kita juga," imbuhnya.(**)
Laporan: Adipati Opie/Rio
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum