MOMENTUM, Gadingrejo--Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menangkap enam warga Gedingrejo karena berjudi menggunakan kartu remi.
Keenam warga itu berinisial AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58). Mereka ditangkap polisi saat berjudi menggunakan kartu remi di Pekon Tulungagung Kecamatan Gadingrejo, Jumat (5-2-2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan para penjudi itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Setiawan. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp550 ribu serta emat set kartu remi.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
"Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat Pekon Tulungagung yang resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut," kata Tobing.
Setelah melakukan penyelidikan, unit reskrim langsung melakukan penggrebekan dan menangkap enam orang dan menyita kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu.
Ay Tobing menambahkan, untuk mempermudah proses penyidikan, keenam ditahan di Mapolsek Gadingrejo. Mereka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum