KPU Wajib Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Setiap Bulannya

img
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (RDPB) wajib dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di 15 kabupaten/kota setiap bulannya.

"Tiap bulan KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno daftar pemilih berkelanjutan. Ini dalam rangka pemutahiran daftar pemilih agar ketika pemilu, daftar pemilih sudah bagus," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami kepada harianmomentum.com, Senin (8-2-2021).

Melalui RDPB setkiap bulannya, diharapkan dapat meminimalisir masalah daftar pemilih yang kerap jadi polemik ketika pemilihan umum (pemilu) berlangsung. 

"Kalau untuk di provinsi pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dilakukan pertiga bulan," sambungnya. 

Untuk RDPB di Januari 2021, menurut Erwan, semua jajaran KPU provinsi setempat di 15 kabupaten/kota telah merampungkannya. 

"Untuk Januari daftar pemilih berkelanjutan sudah dilaksanakan semua oleh KPU kabupaten/kota," ujar Erwan.

RDPB sebenarnya telah dilakukan secara rutin setiap bulannya oleh jajaran KPU Provinsi Lampung di tujuh kabupaten yang tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Tujuh kabupaten sudah melaksanakan dari tahun kemarin. Sedangkan delapan KPU kabupaten/kota yang pilkada melaksanakan pemutahiran daftar pemilih tetap," jelas Erwan. 

Dalam melakukan RDPB, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan beberapa instansi lain, diantaranya Disdukcapil, sekolah-sekolah, TNI/Polri dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Jadi kita bisa dapat data, barapa jumlah yang baru masuk TNI/Polri atau pensiun. Kemudian dari sekolah kita bisa dapat data berapa siswa yang sudah berumur 17 tahun keatas sehingga bisa dimasukkan ke daftar pemilih," jelasnya.

Dalam pelaksanaan RDPB, KPU kabupaten/kota tentunya punya basis data sebagai acuan mereka. 

"Untuk KPU delapan kabupaten/kota yang habis Pilkada basis datanya di 2020 kemarin. Kalau yang tidak pilkada basis datanya di pemilu terakhir pada 2019 lalu," terang Erwan.

Melalui basis data tersebut, KPU kabupaten/kota bisa melakukan pemutahiran kebali. "Dari basis data itu bisa dilihat ada tidak pemilih yang memenuhi syarat. Misalsaat Pilkada 2020 ada yang pakai E-KTP pemilihnya. Kalau benar ada maka dimasukkan ke daftar pemilih berkelanjutan," tutup Erwan.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos