346 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kotaagung

img
Satgas Covid-19 Tanggamus menindak pelanggar protokol kesehatan.

MOMENTUM, KotaAgung--Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus Menjaring 346 pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kotaagung, Senin (8-2-2021).

Menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Terhadap 50 pelanggar diberikan hukuman fisik push up dan menyanyikan lagu kebangsaan, 221 lainnya diberikan teguran lisan terdiri dari pengendara motor maupun pengemudi mobil.

"Penindakan juga memberikan teguran tertulis kepada 75 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas,” kata Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Personel yang terlibat dalam operasi merupakan tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Babinsa Koramil Kotaagung Kodim 0424 Tanggamus, Sat Pol PP, Dishub dan BPBD Tanggamus.

"Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini," jelasnya.

"Dengan kepatuhan protokol kesehatan, jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat terlindungi dari penyebaran wabah Covid-19 yang hingga kini belum berakhir," tandasnya.

Di tempat sama, Nanak Supriyadi, Kabid Sumber Daya dan Fungsional mewakili kasat pol PP, mengimbau seluruh masyarakat Tanggamus untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19, semoga pandemi covid 19 ini cepat selesai,” tegasnya. (glh/jal).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos